Hukum & Kriminal
Home » Berita » Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Oleh PN Mataram Dinilai Cacat Prosedur

Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Oleh PN Mataram Dinilai Cacat Prosedur

Proses eksekusi SPBU di Lombok Utara oleh PN Mataram. (dok: ist/WartaOne)

Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengeksekusi tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara pada hari ini, Rabu 15 April 2026. Namun eksekusi itu tersebut dinilai cacat prosedur.

Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, menilai eksekusi yang dilakukan cacat prosedur dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Ia menyebut masih terdapat gugatan perlawanan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, tiga SPBU yang dieksekusi itu berada di Desa Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. “Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram Nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut telah diajukan pada 23 Februari 2026, atau sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Menurutnya, gugatan itu seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum eksekusi dilakukan.

Eksekusi sendiri, lanjut Fuad, berangkat dari proses lelang yang diajukan oleh Bank Bukopin melalui lembaga KPKNL. Namun, pihaknya menilai proses lelang tersebut juga bermasalah secara administrasi.

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota Kompak Ajukan Pengalihan Tahanan

“Proses lelang tersebut menurut kami terdapat cacat formil sehingga sangat merugikan klien kami. Ketiga SPBU dilelang dengan harga jauh dari harga pasar,” katanya.

Ia merinci, SPBU di Pemenang Timur dilelang dengan harga Rp2,34 miliar, SPBU di Jenggala, Tanjung dengan limit Rp3,91 miliar, dan SPBU di Kayangan dengan limit Rp1,05 miliar.

Lebih jauh, Fuad menilai pengadilan tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.

“Pengadilan Negeri Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Eksekusi ini berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sosial, dan ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak yang bisa timbul di lapangan, mengingat SPBU di Pemenang dan Tanjung merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Kirim Berkas Aduan ke Jaksa Agung hingga Komisi III DPR RI

“Objek tersebut menjadi sumber kehidupan masyarakat Lombok Utara. Jika dipaksakan, eksekusi ini bisa mengganggu aktivitas usaha, merugikan pekerja dan masyarakat, serta menciptakan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh aspek hukum dipenuhi secara sah dan adil. Selain itu, ia meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proses eksekusi itu.

“Kami mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan meminta dilakukan evaluasi serta peninjauan kembali. Prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus dikedepankan,” tandasnya. (ril)

Sidang Perdana Korupsi Lahan MXGP Samota, Jaksa Bongkar 8 Dugaan Penyimpangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan