Lombok Utara — Pria atas nama Nurul Adenan alias Denan (43), Warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satreskrim Polres setempat, karena diduga memperkosa seorang anak penyandang disabilitas tunawicara yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di sebuah tempat sepi di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Kayangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra mengatakan bahwa korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 1 SMP Sekolah Luar Biasa (SLB).
Wilandra melanjutkan bahwa modus Adnan adalah mengajak korban untuk jalan-jalan, namun tiba-tiba dibawa ke tempat sepi lalu disetubuhi. Setelah melancarkan aksinya, korban dibawa pulang dan diberikan uang 15 ribu.
“Modus ajak keluar jalan-jalan terus dibawa ke tempat sepi disetubuhi, dan dikasih uang Rp 15 ribu. Kalau berbicara niat memang tujuannya begitu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2026).
Usai diantarkan pulang oleh pelaku, korban tiba-tiba menangis kepada ibunya. Ia mengadu menggunakan bahasa isyarat dan menunjukkan adanya bercak darah di beberapa bagian tubuhnya.
“Dia tak bisa ngomong/bisu. Sampai rumah dia nangis-nangis, dan ngadu ke ibunya pakai bahasa isyarat, dan ada bercak-bercak darah,” jelasnya.
Kini, korban masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Wilandra mengungkapkan, korban sempat melihat pelaku ketika proses pemeriksaan di Polres Lombok Utara, dan seketika korban lari ketakutan.
“Tadi ketemu pelaku, lari-lari dia, takut,” sebutnya.
Diketahui, lanjut mantan Kanit Tipikor Polresta Mataram itu, bahwa terduga pelaku telah memiliki seorang istri, namun sang istri saat ini sedang merantau.
“Warga Bagek Kembar Kayangan. Punya istri anak, terus istrinya di Malaysia,” tutupnya.(Zal)


Komentar