Lombok Utara — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, mengungkap modus Nurul Adenan alias Denan (43), melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas (difabel) tunawicara. Denan awalnya mengajak korban jalan-jalan, namun korban justru dibawa ke tempat sepi lalu disetubuhi.
“Modus ajak keluar jalan-jalan terus dibawa ke tempat sepi disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2026).
Wilandra menjelaskan, usai melancarkan aksinya, korban dipulangkan dan diberikan uang Rp15 ribu. Hal itu dikuatkan dari hasil penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan keterangan saksi, diketahui korban memang dibonceng oleh pelaku.
“Awal mula ada laporan, terus kita cek CCTV, dan kelihatan anak ini dibonceng sama pelaku, dan saksi-saksi yang lihat juga,” bebernya.
Wilandra mengungkapkan bahwa, terduga pelaku diringkus di sebuah warung dekat Pasar Burung, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Saat itu, pelaku diketahui sudah siap-siap menyeberang ke pulau tetangga.
“Pelaku mau kabur ke Sumbawa, barang-barang lengkap dia bawa, ditangkap di Mataram, back up Polda. Ditangkap di warung dekat Pasar Burung, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” ujar Wilandra.
Wilandra menjelaskan, laporan resmi dilayangkan keluarga korban tak lama setelah kejadian. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban lain.
“Sudah kita pengembangan, cuman ini yang baru terdeteksi, siapa tahu ada korban lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di sebuah tempat sepi di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Kini, korban masih mengalami trauma mendalam. Wilandra menceritakan, korban bahkan sempat lari ketakutan saat melihat pelaku ketika proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lombok Utara.(Zal)


Komentar