Mataram – Pemerintah Provinsi NTB bersama Bank NTB Syariah merampungkan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta magang luar negeri asal Bumi Gora.
Pada tahap awal ini, Bank NTB Syariah menganggarkan Rp10 miliar yang difokuskan untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia dan program magang ke Jepang.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro mengatakan, tingginya minat masyarakat NTB untuk bekerja di luar negeri menjadi alasan utama disiapkannya skema pembiayaan KUR untuk PMI dan magang ke luar negeri tersebut.
“Kami menyadari potensi dan kebutuhan pasar yang sangat masif. Nah Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon anggaran awal sebesar Rp10 miliar pada tahun buku 2026 khusus untuk skema KUR PMI dan Magang ini,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Dijelaskan, untuk PMI sektor formal di Malaysia, plafon pembiayaannya berkisar dari Rp10 juta hingga Rp80 juta.
Pinjaman itu dapat digunakan untuk kebutuhan keberangkatan ke luar negeri seperti paspor, BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, medical check-up, tiket pesawat hingga visa kerja.
Sementara untuk peserta magang ke Jepang, plafon pembiayaan dari angka Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang. Dana itu mencakup biaya pelatihan bahasa Jepang, asrama, konsumsi, asuransi, hingga pengurusan visa magang.
Menurut Agus, pembiayaan tersebut dirancang agar calon PMI maupun peserta magang tidak lagi bergantung pada pinjaman informal atau pembiayaan dari pihak ketiga yang berpotensi menjerat mereka ke praktek ilegal.
Bank NTB Syariah sendiri menyiapkan tiga pola penyaluran KUR tersebut. Pertama melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK), kedua langsung kepada PMI melalui perusahaan penempatan pekerja migran resmi, dan ketiga khusus pembiayaan peserta magang luar negeri.
Agus menegaskan pencairan dana KUR PMI dan magang luar negeri itu dilakukan setelah visa kerja atau visa magang resmi telah diterbitkan. Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko pembiayaan bermasalah.
“Seluruh skema penyaluran KUR yang kami formulasikan wajib patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berlaku. Guna memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah, realisasi pencairan dana secara riil baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit,” jelasnya.
Meski begitu, proses pengecekan administrasi dan analisis kelayakan calon penerima KUR itu tetap dilakukan sejak masa pelatihan kerja berlangsung, agar pencairan dana bisa lebih cepat setelah visa mereka keluar.
“Kami memahami kebutuhan operasional di lapangan. Oleh karena itu, proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis kelayakan nasabah akan dijalankan secara paralel sejak masa pelatihan dan persiapan dokumen berjalan,” tandasnya. (ril)


Komentar