Lombok Tengah — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah, menetapkan Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah AIS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Abah AIS merupakan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Brata, Selasa (6/10/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Abah AIS hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasi Humas mengatakan, penyidik selanjutnya akan memanggil Abah AIS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status barunya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli psikologi.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.(Zal)


Komentar