Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI), perusahaan yang terlibat sebagai promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, membenarkan adanya penyelidikan terkait pemberian kredit tersebut. Ia menyebut, penanganan perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih lidik ya, dia berbeda sprint (surat perintah)? Iya,” kata Zulkifli, Selasa (20/10/2026).
Zulkifli belum bersedia mengungkapkan nominal kredit yang diajukan maupun detail jaminan dalam pengajuan tersebut. Menurut dia, penyelidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan bahan keterangan serta bukti awal.
“Belum, belum bisa kita ungkap kalau lidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan kredit tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan ajang MXGP. Namun, besaran kredit dan informasi lebih lanjut mengenai jaminan yang digunakan belum dapat disampaikan kepada publik.
Perkara ini berbeda dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit melalui Bank NTB Syariah yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, nilai kredit yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp11 miliar.
Penanganan perkara Bank NTB Syariah berawal dari penandatanganan kerja sama tripartit pada 5 Juni 2023 antara PT Bank NTB Syariah, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor, dan PT Carsten Group Indonesia sebagai pihak peminjam untuk mendukung penyelenggaraan MXGP Lombok dan Sumbawa 2023.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah periode 2018–2024, Kukuh Rahardjo, serta mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Muhammad Usman.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Carsten Group Indonesia, Abdul Ghany Kusumah. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang, Muhammad Ihsan, serta mantan Direktur PT SEG, Taufan Rahmadi.
Muhammad Ihsan diketahui merupakan putra mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit BPR kepada PT Carsten Group Indonesia. Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai nilai kredit, mekanisme pengajuan, dan pihak-pihak yang terkait masih menunggu hasil penyelidikan.(Zal)


Komentar