Mataram —Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, Alvonus Gani, secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan persidangan.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Direktur PT Miconil Sistim Instrumen (MSI) itu mengakui telah memberikan uang dan barang kepada LAZ serta Direktur PT Air Minum (PAM) Giri Menang Sudirman.
“Iya saya mengakui sesuai dengan dakwaan,” ujar Alvonus di hadapan majelis hakim usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Eko Raharja membeberkan bahwa total nilai suap berupa uang dan fasilitas barang yang diterima oleh LAZ dan Sudirman mencapai Rp2,07 miliar.
Dari total tersebut, nominal untuk uang tunai saja tercatat mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Sementara itu, untuk barang yang diberikan bernilai sekitar Rp240 juta, ditambah berbagai fasilitas mewah seperti tiket pesawat, akomodasi hotel, penyewaan mobil, hingga hewan sapi kurban dengan total sekitar Rp251 juta.
“Yang diberikan seperti mobil, fasilitas-fasilitas hotel, tiket pesawat, termasuk sapi kurban,” ungkap Dwi usai persidangan.
Rangkaian pemberian suap kepada LAZ dan Sudirman yang kini juga berstatus sebagai tersangka tersebut dilakukan sejak keduanya mulai menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2025 lalu.
Dwi mengungkapkan, motif di balik pemberian sejumlah uang dan fasilitas mewah tersebut agar terdakwa Alvonus diberikan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat oleh LAZ maupun Sudirman.
Dengan adanya pengakuan terang-terangan dari terdakwa terkait aliran suap kepada Bupati nonaktif LAZ dan Sudirman ini, agenda persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak JPU sendiri telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan guna memperkuat pembuktian perkara.
Dua di antara daftar saksi tersebut merupakan pihak penerima suap, yakni Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dan Direktur PAM Giri Menang Sudirman.
“Untuk saksi ada 27 orang, termasuk LAZ dan Sudirman,” pungkas Dwi.(Zal)


Komentar