Mataram – Pemprov NTB memproyeksikan APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp369 miliar lebih. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kewajiban pembayaran utang jangka panjang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN yang memberikan pinjaman untuk membiayai pembangunan di daerah.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026 telah diserahkan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (18/8/2026).
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik 1,56 persen dari Rp3,02 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Pendapatan transfer juga meningkat 2,48 persen dari Rp2,148 triliun menjadi Rp2,49 triliun.
Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah turun 42,54 persen dari Rp114 miliar menjadi Rp56 miliar.
Di sisi belanja, anggaran perubahan direncanakan mencapai sekitar Rp6 triliun atau meningkat Rp269 miliar, setara 4,69 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Dinda sapaan akrab Wagub NTB mengatakan perubahan anggaran tetap diarahkan pada triple agenda, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pariwisata kelas dunia.
“Meski kita dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan berbagai tantangan global, semangat untuk mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak boleh surut,” ujar Dinda dalam sambutannya di hadapan anggota dewan.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, Pemprov NTB mencatat defisit anggaran Rp369 miliar lebih. Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan neto daerah.
“Dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026, terdapat defisit anggaran sebesar Rp369 miliar lebih. Defisit ini ditutup dari pembiayaan neto dan bersumber dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran-pengeluaran pembiayaan,” tutur Dinda.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan, angka tersebut tidak menggambarkan defisit murni akibat pendapatan daerah tidak mampu membiayai belanja.
Menurut dia, struktur pembiayaan APBD turut memperhitungkan kewajiban Pemprov NTB membayar pokok dan bunga pinjaman kepada PT SMI. Kewajiban tersebut menjadi salah satu komponen pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
“Ini sebenarnya bukan defisit murni. Ada kewajiban kita untuk membayar utang PT SMI dan cicilan bunga. Itu yang kita perhitungkan sehingga APBD tetap berimbang,” jelas Nursalim.
Pinjaman kepada PT SMI tersebut merupakan bagian dari pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai sekitar Rp750 miliar yang diajukan Pemprov NTB pada 2021. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengadaan alat kesehatan di RSUP NTB.
Nursalim mengatakan, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut masih berlangsung hingga 2029. Pokok yang harus dibayarkan sekitar Rp121 miliar per tahun, di luar bunga.
“Secara total pokoknya sekitar Rp121 miliar, kemudian bunganya di luar itu sekitar Rp13 miliar per tahun,” katanya.
Pembayaran utang tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemprov NTB. Mekanisme itu telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir sesuai desain pembiayaan pinjaman.
“DAU kita secara pencatatan tetap sebesar yang ada di PMK, tetapi pada saat transfer dipotong untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT SMI,” tuturnya.
Kendati demikian, Nursalim memastikan kewajiban tersebut tidak akan mengganggu belanja pegawai maupun program prioritas Pemprov NTB. Menurut dia, struktur APBD telah disusun dengan memperhitungkan kewajiban pembayaran utang tersebut.
“Secara pendapatan kita ada surplus, tetapi ada kewajiban untuk pengeluaran pembiayaan. Jadi bukan karena tidak ada sumber untuk menutupi defisit itu,” tandas Nursalim. (ril)


Komentar