Mataram — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menetapkan oknum anggota Brimob Polda NTB sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tidak hanya menetapkan tersangka, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
“Dinyatakan P-21 pada Selasa (15/9/2026),” kata Oka saat dihubungi di Mataram, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diduga menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk menyetubuhi korban yang masih berusia anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Hanya saja, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkait jadwal pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dalam perkara tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut tersangka diduga menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur.
Dalam dugaan tersebut, keduanya disebut melakukan hubungan badan yang kemudian direkam oleh tersangka. Perbuatan itu belakangan diketahui orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Zal)


Komentar