Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Oknum Ustaz di Sekotong Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati

Oknum Ustaz di Sekotong Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati

Ilustrasi pencabulan. (Dok:pixabay)

Lombok Barat — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, resmi menetapkan seorang oknum ustaz berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana membenarkan peningkatan status hukum terhadap terduga pelaku setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Heddy, Senin (12/10/2026).

Heddy menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah. Pendalaman perkara terus dilakukan untuk melengkapi seluruh unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lombok Utara-Dirpamobvit Polda NTB Diganti

Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, membeberkan kronologi dugaan pelecehan tersebut. Peristiwa bermula saat korban mengeluhkan sakit gigi, lalu terduga pelaku menawarkan metode terapi.

Namun, dalam proses pengobatan itu, N diduga melakukan tindakan tidak wajar dengan memeriksa area sensitif korban yang tidak ada kaitannya dengan keluhan medis tersebut.

“Pelaku memeriksa area payudara korban dengan alasan adanya keterkaitan jaringan saraf antara gigi dan payudara,” terang Joko, Kamis (1/10/2026).

Joko menambahkan, LPA Kota Mataram memberikan pendampingan penuh terhadap korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan dampak psikologis. Pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan juga dinilai perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus terbaru ini menjadi perhatian serius kami agar tidak ada lagi santriwati lain yang menjadi korban modus serupa,” tegas Joko.

Jalan Menuju Sirkuit Mandalika Padat, Gubernur Iqbal Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas

LPA Mataram mengimbau agar proses penanganan perkara terus didalami, sembari pihaknya tetap mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan