Pemerintahan Politik
Home » Berita » Pokir DPRD NTB yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

Pokir DPRD NTB yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (Kanan). (dok: ist)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi anomali berdasarkan hasil review Inspektorat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian proses pengusulan dan penganggaran Pokir.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).

Dijelaskan Ahsanul, persoalan tersebut sempat dibahas dalam evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2-3 September 2026.

Dalam evaluasi itu, KPK menyoroti sejumlah aspek tata kelola, termasuk perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

Aklamasi, Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031

Anomali yang dimaksud adalah pengusulan Pokir di luar tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Persoalan lain menyangkut pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas.

Menindaklanjuti rekomendasi KPK, Inspektorat NTB kemudian melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi anomali. Hasilnya menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk memastikan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada 2026.

Ahsanul menegaskan, anggaran terkait masih tercantum dalam DPA masing-masing perangkat daerah. Namun, keberadaan anggaran dalam dokumen tersebut tidak otomatis membuat kegiatan dapat dijalankan jika terindikasi anomali berdasarkan hasil review Inspektorat.

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” tegas Kepala Dinas Kominfotik NTB itu.

Ia meminta masyarakat, terutama konstituen anggota DPRD, memahami kebijakan tersebut secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap dihormati, tetapi pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai aturan.

Hadi Gunawan Berpeluang Aklamasi pada Musdalub V Demokrat NTB

“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan