Hukum & Kriminal
Home » Berita » Potong Tunjangan Guru, Eks Kabid PTK Dikbudpora Bima Dituntut 1,6 tahun Penjara

Potong Tunjangan Guru, Eks Kabid PTK Dikbudpora Bima Dituntut 1,6 tahun Penjara

mantan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, saat mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

“Terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Harun menerangkan, berdasarkan tuntutan JPU Kejari Bima, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Dua Tahun Buron, Pencuri Motor Asal Lombok Utara Akhirnya Dibekuk Polisi

Saat ini, terdakwa tetap menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Mataram. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Jumat (23/10/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi dari pihak terdakwa, di Pengadilan Tipikor Negri Mataram.

Sebelumnya, kasus yang menjerat eks kabid Dikbudpora Itu mencuat setelah adanya dugaan pemotongan anggaran Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di wilayah Kabupaten Bima.

Pemotongan atau pencairan tidak utuh tersebut menyasar guru penerima manfaat yang bertugas di kawasan terpencil dan terisolir, dan Praktik tersebut diduga terus berlasung dalam periode 2019 hingga 2025.

Dalam aksinya, para guru disebut diminta menyerahkan uang dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.(Zal)

Asal usul 5,3 Kilogram Emas Ilegal di Bandara Lombok Belum Diketahui

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan