Mataram – Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin memberi dukungan atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menyelidiki sponsor Motocross Grand Prix (MXGP). Sedari awal ia memandang ada di pelanggaran hukum dalam penggunaan dana sponsor dari Bank NTB Syariah.
“Dulu pertama kali saya sudah pernah mengkritik dan berkali-kali, bahwa penyaluran dana sponsor oleh Bank NTB Syariah banyak melanggar hukum,” katanya kepada media ini melalui sambungan ponsel, Minggu (9/11/2025).
Guru besar hukum bisnis ini menyebut, pola penyaluran dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam kegiatan tersebut banyak menabrak aturan hukum dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dijelaskan, kegiatan olahraga yang disponsori melalui dana publik seharusnya memiliki manfaat langsung bagi masyarakat luas. Sebaliknya balap motor internasional itu, kata dia, termasuk olahraga elit yang seharusnya tidak boleh menggunakan anggaran negara maupun daerah.
“Yang disponsori itu olahraga elit, bukan olahraga rakyat. Jadi dari awal sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menduga dana sponsorship yang disalurkan oleh Bank NTB Syariah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Uang tersebut disebut tidak digunakan untuk kepentingan bank, melainkan mengalir untuk kebutuhan pihak lain seperti hotel dan vendor yang hingga kini belum dibayar lunas.
“Patut diduga uang Bank NTB Syariah digunakan bukan untuk menguntungkan bank, termasuk membayar hotel dan vendor yang kini terutang,” ucapnya.
“Ini bisa masuk ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan tidak melalui prosedur yang benar. Bisa juga masuk pidana penggelapan atau penipuan,” tambahnya.
Asikin pun mengkritik lemahnya fungsi pengawasan di dalam Bank NTB Syariah pada masa itu, ini turut membuat munculnya penyimpangan.
“Ini membuat dana sponsor bisa keluar tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Ia pun mendorong para vendor yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga pengawas keuangan tersebut dapat bertindak sesuai kewenangannya.
“Para vendor ini harus lapor ke OJK. Karena kalau tidak dilaporkan, OJK tidak bisa bertindak,” pungkasnya.
Muncul Dugaan Pemotongan Dana Sponsor dari Bank NTB Syariah
Temuan lain memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sponsorship tersebut. Berdasarkan data yang diterima redaksi, Bank NTB Syariah tercatat melakukan 10 kali transfer dana sponsorship dengan total sekitar Rp3,4 miliar, namun sebagian besar dana itu diduga tidak sampai ke pihak vendor.
Dari dokumen yang diperoleh, dua transfer atas nama pribadi dengan nilai besar dikirimkan kepada pihak tertentu di luar vendor resmi, salah satunya senilai Rp400 juta untuk IMI dan Rp550 juta untuk pihak asuransi kesehatan.
Sementara vendor yang seharusnya menerima pembayaran jasa hingga kini masih belum mendapatkan hak mereka secara penuh.
Selain dana sponsorship, Bank NTB Syariah juga disebut mengeluarkan dana promosi hingga Rp9 miliar lebih, serta memberikan pinjaman kepada pihak event organizer (EO) dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Terkait temuan ini, manajemen Bank NTB Syariah belum dapat memberikan penjelasan secara langsung. Pihak bank meminta waktu untuk menghimpun data.(zal)


Komentar