Hukum & Kriminal
Home » Berita » Meski Berstatus Tersangka, Brigadir Rizka Belum PTDH dan Masih Terima Gaji

Meski Berstatus Tersangka, Brigadir Rizka Belum PTDH dan Masih Terima Gaji

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, saat menjelakan, kenapa hingga kini belum melakukan PTDH, kepada Brigadir Rizka Sintiyani. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka utama kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Esco Pasca Rely. Selain itu, Rizka masih tercatat sebagai anggota Polri dan tetap menerima gaji.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan, proses PTDH belum dapat dilakukan karena perkara pidana yang menjerat anggota Humas Polres Lombok Barat ini masih berjalan di pengadilan negeri (PN) Mataram.

“Proses sidangnya nanti kan melalui Propam. Kita menunggu dulu hasilnya, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru dilihat apakah PTDH atau tidak,” ujar Kholid, Senin (29/12/2025).

Saat ditanya soal siapa yang akan menjadi majelis dalam sidang kode etik, Kholid menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

“Itu nanti urusan Propam. Propam yang akan menunjuk majelis dan pejabat yang berwenang,” katanya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Ia juga menjelaskan, sebelum masuk ke tahapan sidang etik dan PTDH, sejumlah berkas administrasi masih harus dilengkapi. Menurutnya, kepolisian tidak ingin proses tersebut dilakukan tergesa-gesa dan berujung cacat prosedur.

“Belum, masih pemeriksaan. Berkas-berkasnya masih harus dilengkapi dulu. Kita tidak mau nanti setelah PTDH malah ada kekurangan,” pungkasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan