Mataram — Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial HJ, pegawai salon rias di Kecamatan Jonggat, usai mencabuli tujuh anak laki-laki di bawah umur hingga berulang kali dengan modus memberi uang.
“Memang benar ada kasus pelecehan seksual sesama jenis yang ada di Kecamatan Jonggat,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Rabu (5/8/2026).
Brata menjelaskan, perkara ini terungkap setelah korban mengaku telah dicabuli oleh HJ hingga beberapa kali.
Kemudian, lanjut Brata, korban menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya kepada ustaz tempat korban mengaji, lalu dilaporkan.
“Awalnya kejadian diketahui setelah salah seorang korban bercerita di tempat dia mengaji kepada ustaz bahwa dia mendapatkan perlakuan kurang pantas dari tersangka (HJ). Kejadian itu kemudian diketahui orang tua dan dilaporkan ke Polsek, lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lombok Tengah,”bebernya.
Dari pengakuan korban, sebut Brata, pelaku melakukan perbuatannya hingga beberapa kali dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
“Korban menyampaikan bahwa ada tiga kali dilakukan oleh terduga pelaku. Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya,” bebernya.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap memberi uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Rata-rata korban masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dijanjikan oleh tersangka. Korban ada tujuh orang, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun, masih sekolah,” sebut Brata.
Saat ini, kata Brata, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah.
“Terhadap terduga tersangka sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan pada 28 Juli 2026. Saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.(Zal)


Komentar