Hukum & Kriminal
Home » Berita » Misri Akan Dihadirkan pada Sidang Kematian Brigadir Nurhadi Pekan Depan

Misri Akan Dihadirkan pada Sidang Kematian Brigadir Nurhadi Pekan Depan

Salah satu unggahan Instastory Misri Puspitasari yang tampak berpose miring sambil memeluk bantal di atas kasur. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Sidang perkara pembunuhan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi, terus bergulir. Pekan depan, tersangka Misri Puspitasari, perempuan yang disebut sebagai wanita sewaan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dijadwalkan menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlis mengatakan, Misri akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi pada persidangan mendatang.

“Sesuai agenda, sidang hari ini sudah selesai. Untuk pekan depan kemungkinan pemeriksaan saksi, termasuk Misri dan saksi-saksi lainnya,” ujar Budi, Senen, (5/1/2026)

Budi menjelaskan, Misri akan diperiksa sebagai saksi, meski yang bersangkutan juga berstatus tersangka dalam perkara terkait.

“Saksi biasa. Kami berharap yang bersangkutan menyampaikan keterangan apa adanya. Namun secara status, dia memang tersangka,” jelasnya.

Tok! Penguasa Lahan Ilegal Gili Trawangan Divonis 1,6 Tahun Penjara

Dalam persidangan nanti, JPU akan mendalami keterangan Misri terkait keberadaannya di kamar mandi selama kurang lebih 40 menit pada saat peristiwa terjadi. Hal tersebut, menurut Budi, menjadi salah satu poin penting yang akan diuji di persidangan.

“Dalam keterangannya, dia menyebut berada di kamar mandi selama sekitar 40 menit sehingga mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi. Ini yang akan kami uji, apakah sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan kondisi di tempat kejadian perkara,” katanya.

Selain itu, JPU juga akan menggali fakta baru terkait bukti percakapan digital. Budi menyebut terdapat sejumlah bukti percakapan yang telah dihapus, namun masih tersisa beberapa tangkapan layar (screenshot) yang akan dihadirkan di persidangan.

“Ada beberapa alat bukti yang sudah dihapus dan tidak bisa diakses, termasuk percakapan WhatsApp dari ponsel korban. Namun masih ada beberapa screenshot, sekitar lima, percakapan antara korban dengan salah satu terdakwa. Itu nanti akan kami tampilkan di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol Y dan Ipda HC dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi menyangkakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.(zal)

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan