Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Segera Limpahkan Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota ke Pengadilan

Jaksa Segera Limpahkan Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, saat ditemui wartawan sebelum berangkat salat Jumat di Masjid atau area kantor Kejati NTB, Mataram. Wawancara singkat ini membahas perkembangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati NTB, Jumat (6/2/2026). (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota tahun 2022–2023 ke tahap persidangan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, saat ini tim penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam perkara pokok.

“Itu (perkara pengadaan lahan MXGP Samota) lagi pemberkasan. Biar segera kita limpahkan, masuk persidangan. Kalau nanti ada lagi pemeriksaan ahli dan apa-apanya, ya kita segerakanlah (tuntas),” kata Wahyudi, Senin (2/3/2026).

Wahyudi membenarkan dalam pengusutan kasus ini terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun, yang akan lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara pokok.

“Iya memang ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan), tapi yang mau masuk ini (pengadilan), yang untuk perkara pokok dulu, sprindik lain, itu nanti masih pengembangan,” ucapnya.

Polda Tahan Pimpinan Ponpes di Praya Timur terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, turut membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan perkara pokok pengadaan lahan.

Sementara sprindik kedua menyangkut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat Subhan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022–2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

Adapun sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam dua periode jabatan tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak dibatasi hanya pada perkara pengadaan lahan di Sumbawa.

“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” ujarnya.

Dibayangi Kasus Hukum, Bang Zul Klaim MXGP Sebagai Agenda Strategis

Menurut Zulkifli, penyidik menelusuri seluruh pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aliran yang tidak secara langsung terhubung dengan pengadaan lahan.

Ia juga menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan perkara pokok tidak menghentikan proses penyidikan TPPU yang saat ini berjalan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana. Pemeriksaan terhadap Subhan dan tersangka lain, Muhammad Zulkarnaen, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan TPPU. Bahkan, istri Subhan juga dijadwalkan untuk diperiksa.

Dalam perkara pokok, Subhan diduga berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Zulkarnaen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan appraisal.

Dengan pemberkasan yang hampir rampung, perkara pokok pengadaan lahan Samota kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, sementara penyidikan TPPU dan dugaan gratifikasi terus berjalan sebagai pengembangan kasus.(zal)

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan