Hukum & Kriminal
Home » Berita » Usai AKBP Didik Dipecat, Polres Bima Kota Kian Gencar Bongkar Peredaran Nakoba

Usai AKBP Didik Dipecat, Polres Bima Kota Kian Gencar Bongkar Peredaran Nakoba

Barang Bukti yang diamakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berupa, 526,42 gram ganja kering dari lima lokasi, paket ganja siap edar, dan tidak hanya itu polisi turut menyita alat hisap sabu seperti bong, pipet, kaca bening, korek api, dan gunting. dari kota bima hingga pengembangan ke dompu pada awal Maret. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, kini kian gencar membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kebijakan itu tak lepas dari komitmen Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, yang menggantikan AKBP Didik Kuncoro, karena diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seusai diketahui positif mengkonsumsi narkoba.

Dalam beberapa waktu saja, polisi telah menyita 526,42 gram ganja kering dari lima lokasi berbeda yang tersebar di Kota Bima hingga Kabupaten Dompu.

“Dari lima lokasi berbeda, kami amankan lima terduga pelaku, masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS,” kata Plh. Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi menangkap RE bersama sejumlah paket ganja siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar.

“Dari lokasi ini turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, telepon seluler, serta uang tunai Rp1,72 juta yang diduga hasil transaksi,” imbuhnya.

Guru Ngaji di Mataram Cabuli Muridnya saat Sesi Setor Hafalan

Pengembangan kemudian mengarah ke Kelurahan Panaraga, Kecamatan Raba. Di lokasi ini, polisi menangkap FI dan MA. Dari keduanya ditemukan 25 paket ganja siap edar dalam klip plastik bening beserta sejumlah plastik kosong.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu seperti bong, pipet, kaca bening, korek api, dan gunting. Kedua terduga juga diduga sebagai pengguna.

Tim kemudian bergerak ke Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku. Dari lokasi tersebut disita klip plastik bening yang diduga bekas kemasan ganja serta kertas linting.

Peredaran tidak berhenti di Kota Bima. Penelusuran berlanjut hingga ke Kabupaten Dompu, tepatnya di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Polisi menangkap DI dengan barang bukti telepon seluler serta sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi EA 6373 LC.

Penindakan terakhir dilakukan di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Di lokasi ini, AS diamankan bersama ganja kering seberat 439,4 gram (berat kotor) yang dibungkus lakban dan disembunyikan dalam ember hitam, serta satu unit telepon seluler.

Keji!Guru Ngaji di Mataram Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali

“Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Bima Kota. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” bebernya.

Hariyanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sekitarnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan