Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bara Primario dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terungkap terdakwa nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaannya untuk meminjam uang Rp6 juta ditolak.
Jaksa I Dewa Narapati menguraikan, peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa meminta uang kepada korban untuk membayar utang. Namun permintaan itu tidak dipenuhi hingga memicu niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan.
“Melakukan tindak pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (3/6/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, pada dini hari terdakwa sempat mencari barang berharga di dalam rumah untuk dijual. Namun karena tidak menemukan barang yang dicari, ia kemudian masuk ke kamar korban dan melihat ibunya sedang tertidur.
Saat itulah terdakwa mengambil tali nilon dari gudang dan kembali ke kamar korban. Dengan cara mengendap-endap, terdakwa melilitkan tali ke leher korban hingga korban tidak bergerak.
Usai memastikan korban meninggal dunia, terdakwa mengambil telepon genggam milik korban dan mengakses layanan mobile banking. Dari rekening korban, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp30 juta secara bertahap ke sejumlah akun yang digunakan untuk bermain judi online.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian membungkus jasad korban menggunakan penutup mobil dan membawanya ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dibakar sebelum terdakwa kembali ke Kota Mataram.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Dalam persidangan, terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi.(Zal)


Komentar