Mataram — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, tak bergeming saat ditanya soal pembayaran kepada para vendor Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang hingga kini belum tuntas. Nilai tagihan seluruh vendor dan penyedia akomodasi yang belum dibayarkan mencapai Rp4,7 miliar.
Zull hanya menerangkan bahwa apabila dana Rp24 miliar itu digunakan untuk MXGP, maka tidak akan ada utang kepada para vendor.
“Enggak, saya nggak. Tapi kalau duitnya sesuai dengan yang direncanakan, ya enggak ada utang-utang,” kata Zul usai diperiksa, Rabu (22/7/2026).
Untuk diketahui, sejumlah vendor yang tercatat terlibat antara lain Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, hingga RSUD NTB sebagai penyedia layanan medis.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap ditanya soal MXGP karena, menurutnya, ia yang mengurus pengajuan anggaran untuk penyelenggaraan MXGP.
“Ya, karena Rp24 miliar itu saya purpose untuk MXGP, jadi mereka menanyakan soal teknis,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena terjadi kesalahan pengiriman surat panggilan.
“Karena ada miskomunikasi, undangan dikirim ke alamat Semen Gresik,” paparnya.
Dalam perkara ini, setidaknya Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.
Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, sebelumnya telah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait perkara tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah mantan petinggi Bank NTB Syariah juga telah diperiksa. Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, menjalani pemeriksaan di Kejati NTB dari pagi hingga petang.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah.
Perkara ini kian menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius di tubuh Bank NTB Syariah. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, mengungkapkan bahwa Bank NTB Syariah pernah mentransfer dana kepada salah satu debitur senilai Rp11 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi, tanpa didukung data dan kajian yang memadai.(Zal)


Komentar