Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menemukan dugaan adanya yayasan-yayasan yang memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” lanjut Syarief.
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit peralatan senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, sekitar 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Jampidsus lebih dulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Sementara itu, sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di lingkungan Badan Gizi Nasional. (Zal)


Komentar