Hukum & Kriminal
Home » Berita » Eksepsi Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD: Dakwaan Inkonsisten, Penerima Uang Tak Tersentuh

Eksepsi Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD: Dakwaan Inkonsisten, Penerima Uang Tak Tersentuh

Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Pada agenda pembacaan eksepsi, terdakwa M. Nashib Ikroman membongkar sejumlah kejanggalan yang menurutnya sudah muncul sejak awal penanganan perkara. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Pada agenda pembacaan eksepsi, terdakwa M. Nashib Ikroman membongkar sejumlah kejanggalan yang menurutnya sudah muncul sejak awal penanganan perkara.

Dalam sidang tersebut, Nashib Ikroman yang akrab disapa Acip membacakan langsung nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia menilai proses hukum yang menjeratnya sejak awal mengandung cacat prosedural dan inkonsistensi.

Salah satu yang disorot adalah terkait penyampaian surat dakwaan yang dinilai tidak diberikan secara patut kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum persidangan dimulai.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur hak terdakwa untuk mempelajari dakwaan secara layak.

Posting MXGP, Akun FB Bang Zul Diserbu Vendor untuk Tagih Hutang

“Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa hanya beberapa jam sebelum persidangan pertama dimulai dan tidak disampaikan kepada penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Acip dalam sidang ruangan pengadilan tipikor negeri mataram. Kamis (5/3/2026)

Ia juga menyoroti penanganan perkara yang dinilai tidak seimbang antara pihak yang diduga memberi dan pihak yang disebut menerima.

Dalam dakwaan, Acip didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian gratifikasi.

Namun dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, disebutkan pula sejumlah nama yang diduga menerima uang dan bahkan dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp950 juta.

“Pada saat yang sama, terhadap Wahyu Apriawar Rizky, Margahrun, Haji Wahiman, Ranggadanu, Maenaka Aditama, Salman, dan Mulaini dilakukan penyitaan uang sebesar Rp950.000.000 atas dugaan gratifikasi,” ujarnya.

Guru Ngaji di Mataram Cabuli Muridnya saat Sesi Setor Hafalan

Meski demikian, menurut Acip, pihak-pihak yang disebut sebagai penerima tersebut tidak diproses sebagai tersangka, melainkan hanya dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

“Sementara para penerima yang disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara tidak diproses secara setara,” katanya.

Ia juga menyinggung keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penolakan itu menunjukkan bahwa pihak-pihak tersebut tidak berada dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum 3 terdakwa, H. Emil Siahaan, turut menyampaikan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa kepada klien.

Keji!Guru Ngaji di Mataram Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali

Ia menilai jaksa keliru memahami perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dengan program direktif gubernur.

Menurut Emil, dua hal tersebut memiliki dasar kewenangan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dalam konstruksi perkara.

“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi legislatif dan penganggaran, dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Karena berada pada ranah kewenangan yang berbeda, ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam dugaan tindak pidana.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan