Mataram — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Rizka Sintiani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Dengan demikian, proses persidangan perkara tersebut dinyatakan tetap dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Putu Suyoga, dalam amar putusannya menyatakan keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Menetapkan perlawanan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani,” ujar hakim dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dakwaan tersebut juga dianggap telah memuat secara jelas uraian peristiwa serta hubungan sebab akibat yang berujung pada meninggalnya korban.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa penuntut umum diketahui telah menyiapkan belasan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan guna membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan primernya, jaksa menjerat Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan.
Sebagai informasi bahwa Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan meninggal dunia pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Amaq Siun, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali pada batang pohon.(Zal)


Komentar