Mataram — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix Samota, Kabupaten Sumbawa, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perkara tersebut telah resmi terdaftar dan siap disidangkan.
“Perkara sudah masuk dan didaftarkan pada Selasa (31/3/2026),” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menyebutkan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua, dengan anggota Ida Ayu Masyuni dan Fadhli Hanra.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara telah lebih dulu diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan. Dalam tahap itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti beserta para tersangka.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; tim appraisal Muhammad Julkarnaen; serta Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penetapan tersangka dilakukan bertahap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Subhan dan Julkarnaen ditetapkan lebih dulu pada 8 Januari 2026, disusul Saifullah pada 29 Januari 2026.
Para tersangka dikenai Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, para tersangka telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sambil menunggu proses persidangan berlangsung.(Zal)


Komentar