Mataram — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, pada Selasa (7/4/2026) siang.
Kesembilan terduga tersebut masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan sabu.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.
“Setelah itu kami bergerak ke lokasi dan mengamankan sembilan orang di tempat kejadian,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai.
Di antara para terduga, mereka diketahui berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Dinas PUPR NTB, hingga karyawan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, Suputra tidak merinci identitas maupun pekerjaan masing-masing terduga. Ia hanya membenarkan bahwa sebagian di antaranya merupakan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan.
“Memang ada yang bekerja di instansi pemerintah. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika bisa menyasar semua kalangan, termasuk yang memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang merupakan rumah milik FA di Lingkungan Baturaja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai jutaan rupiah.
Usai penggerebekan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Zal)


Komentar