Mataram — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi di tubuh DPRD NTB menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibangun tanpa didukung alat bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (8/7/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membacakan nota pembelaan setebal sekitar 100 halaman di hadapan majelis hakim. Salah satu pokok pembelaan menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa.
“Tanpa bukti uang, tidak ada gratifikasi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Irpan Suriadiata, dalam persidangan.
Irpan menilai selama proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang utuh untuk membuktikan unsur gratifikasi. Menurutnya, perkara tersebut lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dibandingkan alat bukti yang sah.
Ia menyebut sejumlah saksi memberikan keterangan yang tidak konsisten. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan langsung antara perbuatan terdakwa dengan unsur pidana yang didakwakan.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Menurutnya, terdakwa didudukkan sebagai pihak pemberi gratifikasi, sementara pihak yang diduga menerima uang justru tidak diproses sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
“Secara logika hukum, pemberian dan penerimaan adalah satu kesatuan peristiwa,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum menilai penuntutan terhadap terdakwa terkesan dipaksakan karena bertumpu pada dugaan dan penafsiran semata. Padahal, dalam hukum pidana setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Mereka juga meminta majelis hakim tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip in dubio pro reo, yakni setiap keraguan dalam pembuktian harus dimaknai untuk kepentingan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra Jaya Usman bersama dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan. Ketiganya didakwa memberikan uang masing-masing Rp200 juta kepada anggota DPRD NTB dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “dana siluman”.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan karena unsur tindak pidana gratifikasi dinilai tidak terbukti secara sah menurut hukum.(Zal)


Komentar