Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sekitar 400 ribu pemilik kendaraan bermotor masih belum taat memenuhi kewajiban membayar pajak. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 2 juta wajib pajak kendaraan yang terdaftar di seluruh wilayah NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan mayoritas kendaraan yang menunggak pajak berada pada kategori tunggakan satu hingga lima tahun. Padahal, sebagian di antaranya merupakan kendaraan yang masih tergolong baru.
“Yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak ini masih banyak. Terutama kendaraan yang menunggak satu sampai lima tahun. Padahal itu kendaraan baru, mestinya lebih rajin membayar pajak,” ujar Nelly, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, rendahnya kepatuhan membayar pajak tidak selalu disebabkan oleh ketidakmauan masyarakat. Layanan pembayaran yang masih terbatas hanya di kantor dan Samsat keliling juga dirasa menjadi salah satu faktor yang membuat warga malas pergi membayar pajak.
Saat ini, kata Nelly, Bapenda NTB tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah dan fleksibel. Pemprov menargetkan masyarakat nantinya dapat membayar pajak melalui platform digital seperti ShopeePay maupun gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, sehingga tidak harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Kadang-kadang masyarakat bukan enggak mau bayar, tetapi karena aksesnya. Harus ke Samsat, antre, dan cukup jauh bagi warga di daerah. Nah, itu yang sedang kami coba mudahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan sistem tersebut masih dibahas bersama Bank NTB Syariah karena berkaitan dengan sistem pembayaran perbankan. Targetnya, layanan pembayaran pajak melalui kanal digital itu dapat mulai diterapkan pada tahun ini.
Selain memperluas akses pembayaran, Pemprov NTB juga memberikan berbagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Salah satunya melalui program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Pemutihan denda berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026 dengan penghapusan denda keterlambatan sebesar 100 persen. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, pemerintah juga memberikan penghapusan pokok pajak tahun 2020 ke bawah sebesar 100 persen.
Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Program tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.
Nelly mengatakan berbagai insentif itu diharapkan mampu mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya agar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah kondisi fiskal saat ini atas berkurangnya dana transfer dan pembagian DBH dari pemerintah pusat.
“Di tengah kondisi fiskal seperti sekarang, mau tidak mau pajak kendaraan yang akan kita kejar. Karena itu kami terus berupaya memberikan kemudahan agar masyarakat lebih mudah dan mau membayar pajak,” pungkasnya. (ril)


Komentar