Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga memeras Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait dugaan kasus tersebut ke Kejati NTB.
“Jadi, kami sudah serahkan data,” katanya, Rabu (9/4/2026).
Dijelaskan, laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.
“Sudah berproses di Bidang Pengawasan Kejati NTB,” ujarnya.
Terkait detail laporan, Danny enggan membeberkan lebih jauh dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan pihak Kejati NTB.
“Jadi, kami sifatnya menunggu, karena kewenangan penanganan ada di sana,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyerahan data tersebut merupakan bentuk koordinasi sekaligus tindak lanjut atas informasi yang berkembang terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di wilayah Dompu.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dan akan melakukan telaah awal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Belum, nanti kan perlu ditelaah dulu, dilihat seperti apa,” ujarnya saat ditemui di halaman Kejati NTB, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, informasi terkait dugaan pemerasan tersebut saat ini masih sebatas klaim dari pihak Camat Pajo, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan tersebut disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).
Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.
Uang tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa tersebut di kantor Kejari Dompu. (Zal)


Komentar