Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pemotongan Pokir Mantan Dewan Atas Persetujuan Pimpinan DPRD NTB

Pemotongan Pokir Mantan Dewan Atas Persetujuan Pimpinan DPRD NTB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Saat dicecar hakim ketua Pengadilan Tipikor Mataram Dewi Santini, terkait pemotongan Anggara pokir dewan DPRD NTB.

Mataram — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan tersebut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menyebut pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) mantan anggota DPRD dilakukan atas arahan pimpinan DPRD.

Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.

“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes-Rekan Korban Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

“Iya,” jawab Nursalim.

Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.

“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.

“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberi perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB.

Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa pada Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dipaksakan

“Pak Gubernur Iqbal,” sebutnya.

Dijelaskan, pemotongan anggaran pokir tersebut dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar, dikurangi Rp59 miliar.

Dalam pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sebagai pimpinan yang membahas pemotongan anggaran pokir dewan tersebut.

Dalam sidang ini dijabarkan pemotongan pokir mantan dewan itu terkait rasionalisasi anggaran yang diperintahkan oleh pusat melalui
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah aturan mengenai rasionalisasi anggaran. Ditandatangani 22 Januari 2025.(Zal)

Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembakaran Santri di Ponpes ke Tahap Penyidikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan