Pemerintahan
Home » Berita » Menteri ATR BPN Rakor di NTB, Bahas RTRW hingga Status Lahan Gili Tramena

Menteri ATR BPN Rakor di NTB, Bahas RTRW hingga Status Lahan Gili Tramena

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid (depan sebalah kanan) dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (depan sebelah kiri) saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat sore, 10 April 2026. (dok: ril)

Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke NTB dalam rangka rapat koordinasi terkait tata ruang dan status lahan yang dinilai menghambat pembangunan dan investasi di daerah.

Rapat koordinasi tersebut digelar bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada Jumat sore, (10/4/2026) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.

Sejumlah kepala daerah turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. Sementara daerah lain diwakili oleh pimpinan DPRD, sekretaris daerah, maupun kepala dinas terkait.

Dalam forum itu, Mohan Roliskana mengungkapkan bahwa Kota Mataram masih menghadapi kendala serius terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait.

“Tadi Pak Menteri menyampaikan banyak hal berkaitan dengan regulasi, khususnya untuk Kota Mataram. Kami juga menyampaikan persoalan kami, yaitu belum mendapatkan izin substansi dari Kementerian berkaitan dengan RTRW,” ujarnya kepada wartawan usai Rakor.

Tuntut Keadilan, Pekan Depan Terdakwa Gratifikasi Dewan Bersurat ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah belum terpenuhinya ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 87 persen. Dengan luas wilayah yang terbatas, Kota Mataram kesulitan memenuhi syarat tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi substansi 87 persen untuk LSD. Luas Mataram hanya 61,30 kilometer persegi, lahannya terbatas dan sebagian besar sudah dimiliki masyarakat. Tapi ini tetap aturan yang harus kami upayakan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap iklim investasi karena belum adanya kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Para pengembang, kata dia, masih menunggu kejelasan sebelum merealisasikan rencana investasi.

“Ini berdampak terhadap investasi karena orang masih menunggu. Sampai hari ini alih fungsi lahan belum bisa dilakukan karena RTRW kami belum selesai,”.ucapnya.

Sementara itu, persoalan lain juga dari Lombok Utara terkait status kawasan di wilayah Gili Tramena. Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antar kementerian yang hingga kini belum menemukan solusi.

Baru Dilantik, Abul Chair Fokus Konsolidasi Birokrasi

“Kami mempertanyakan persoalan tumpang tindih kewenangan di Tiga Gili. Pak Menteri menyampaikan akan ada rapat lintas kementerian karena di sana melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung pada tahun 2021, sementara banyak hotel dan bangunan masyarakat sudah berdiri jauh sebelumnya, bahkan telah mengantongi sertifikat.

“Kondisi ini jadi persoalan. Banyak bangunan sudah ada sebelum aturan itu terbit, bahkan sertifikatnya lebih dulu keluar,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini turut menghambat investasi di sektor pariwisata yang menjadi andalan Lombok Utara. Ia berharap ada kejelasan terkait status kawasan, termasuk pemetaan wilayah yang benar-benar harus dilindungi dan yang dapat dikembangkan.

“Kami sepakat mangrove harus dilindungi, tapi harus ada pemetaan yang jelas. Yang sudah ada bangunan dan investasi, perlu diberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Acip Cecar Nursalim di Sidang, Begini Peran Pimpinan dalam Pemotongan Pokir

Dalam pertemuan tersebut, Kariyasa mengatakan bahwa Menteri Nusron juga memberikan gambaran awal terkait solusi, salah satunya bahwa sertifikat yang terbit lebih dulu dapat menjadi dasar hukum, meskipun keputusan final masih menunggu hasil rapat lintas kementerian.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai tahun ini agar RTRW Lombok Utara tidak kembali terhambat seperti sebelumnya,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan