Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jalan Bareng dari Rumah Dinas, Pimpinan DPRD NTB Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Dewan

Jalan Bareng dari Rumah Dinas, Pimpinan DPRD NTB Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Dewan

Terlihat Yek agil dan muzihir sedang mengobrol, sedangkan isvi sedang ngobrol juga dengan rekan rekanya. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mendatangi Pengadilan Tipikor Mataram untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, Kamis (16/4/2026).

Dari pantauan di lapangan, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya terlebih dahulu tiba di halaman pengadilan. Selang beberapa waktu, disusul Wakil Ketua II Yek Agil dan Muzihir yang datang sekitar pukul 12.35 Wita.

Tidak berselang lama, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga tiba di lokasi dan bergabung bersama jajaran pimpinan lainnya di halaman pengadilan.

Mereka diketahui datang dari rumah dinas Ketua DPRD dan menghadiri persidangan sesuai jadwal yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita, dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur pimpinan DPRD.

Sementara itu, tiga terdakwa dalam perkara tersebut terlihat telah lebih dahulu hadir di pengadilan sekitar pukul 10.00 Wita.

Berkas Korupsi Masker Covid-19 Lengkap, Para Tersangka Segera Dilimpahkan

Isvie Rupaeda menyatakan kesiapan dirinya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak merasa tegang dan siap menjalani proses persidangan.

“Insyaallah siap,” ujarnya.

Ia juga menyebut sebelumnya telah memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

“Dan siap memberi keterangan, sebelumnya sudah memberikan keterangan,” tambahnya.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah fakta juga terungkap. Dua politisi PDI Perjuangan, Abdul Rahim dan Suhaimi, mengaku sempat dihubungi oleh pimpinan DPRD NTB untuk bertemu dengan gubernur guna membahas program Desa Berdaya.

Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Dikbud Lotim Hingga 8 Tahun Penjara

Program tersebut disebut sebagai salah satu program unggulan Iqbal-Dinda dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) mantan anggota DPRD dilakukan atas arahan pimpinan DPRD saat berada di kediaman Baiq Isvie Rupaedah.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan