Hukum & Kriminal
Home » Berita » Setelah MXGP Samota, Eks Kepala BPN Loteng Diduga Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Setelah MXGP Samota, Eks Kepala BPN Loteng Diduga Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/4/2026). (Dok:WartaOne/Zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said mengatakan, sejauh ini penyidik telah menemukan dua indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk MXGP Samota, Sumbawa.

“Gratifikasinya jalan, TPPU juga. BPN Sumbawa dan Loteng sudah digeledah,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Terkait barang bukti, Zulkifli menyebut penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.

“Masih berjalan semua, kita kumpulkan alat bukti. Yang disita ada beberapa berkaitan dengan TPPU-nya,” ucapnya.

Sadis, Wanita di Lombok Barat Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Ia juga mengungkapkan, nilai dugaan gratifikasi yang ditemukan mencapai miliaran rupiah.

“Miliaran rupiah,” singkatnya.

Meski demikian, Kejati NTB belum menetapkan Subhan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan gratifikasi tersebut. Namun, pihaknya memastikan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Belum jadi tersangka. Nanti,” ujarnya.

Terbaru, penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB telah menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

Modus Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Lombok Utara: Dibawa ke Tempat Sepi

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan diteliti lebih lanjut sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, Subhan merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Sumbawa sebelum kemudian menjabat posisi yang sama di Lombok Tengah.

Dalam tahap penyidikan, Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli rampung.

Adapun ahli yang akan diperiksa meliputi ahli pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melengkapi alat bukti.

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Lombok Utara

“Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Penyidikan dugaan TPPU ini berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan