Mataram — Politisi Fraksi Partai Golkar Nurdin Marjuni memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyimpan uang yang diduga gratifikasi dari terdakwa Hamdan Kasim hingga empat bulan, tanpa pernah mendapat perintah untuk mengembalikannya dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Dalam persidangan, anggota dewan baru dari Partai Golkar itu mengakui sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menyimpan uang yang diterima sejak Juli hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Oktober 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut disimpan di rumahnya di Kekeri, Lombok Barat, tepat di samping tempat tidurnya, dan ia tinggal seorang diri di rumah tersebut.
“Saya taruh di rumah, di samping tempat tidur,” kata Nurdin dalam kesaksiannya.
Selama berbulan-bulan menyimpan uang tersebut, Nurdin mengaku tidak pernah dipanggil oleh Ketua DPRD NTB.
“Apakah pernah dipanggil Ketua DPRD NTB?” tanya advokat terdakwa.
“Tidak pernah,” jawab Nurdin.
Ia juga menyatakan tidak pernah dipanggil oleh Ketua Partai Golkar NTB maupun oleh Baiq Isvie Rupaeda.
“Tidak pernah dipanggil ketua partai?” tanya advokat.
“Tidak pernah,” ujarnya.
Selain itu, Nurdin menegaskan tidak pernah ada arahan atau saran dari Ketua DPRD NTB untuk mengembalikan uang gratifikasi tersebut ke Kejati NTB.
“Tidak pernah disarankan oleh Ketua DPRD untuk mengembalikan uang itu ke kejaksaan?” tanya advokat.
“Tidak pernah,” jawabnya.
Keterangan ini berbanding terbalik dengan kesaksian Baiq Isvie Rupaeda sebelumnya, yang menyatakan bahwa dirinya sempat memanggil anggota DPRD dari Partai Golkar yang menerima gratifikasi.
“Soalnya kesaksian Ketua DPRD kemarin ada pemanggilan untuk anggota Golkar,” ujar advokat menanggapi jawaban saksi.(zal)


Komentar