Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Jaksa Peras Camat di Dompu Naik ke Inspeksi

Kasus Jaksa Peras Camat di Dompu Naik ke Inspeksi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi. (Dok:WartaOne/Zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, meningkatkan penanganan dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, yang menyeret tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu ke tahap Inspeksi Kasus.

“Kita tingkatkan ke Inspeksi Kasus,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantor Kejati NTB, Rabu (22/4/2026).

Inspeksi Kasus merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan. Proses ini dilakukan untuk menelusuri dan membuktikan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum jaksa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 31, disebutkan bahwa pelaksanaan Inspeksi Kasus berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama tujuh hari.

Polisi Tangkap 8 Orang Perusak Kantor Inspektorat-BPMDes Bima

Di wilayah NTB, proses ini ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB setelah melalui tahapan klarifikasi awal.

Masuknya perkara ke tahap Inspeksi Kasus mengindikasikan adanya kecukupan bukti awal terkait dugaan pelanggaran, termasuk dalam kasus yang menyeret tiga oknum jaksa di Dompu tersebut.

Wahyudi menegaskan, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan dan tidak akan mentolerir adanya penyimpangan di internal kejaksaan.

“Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus tetap dijaga demi lembaga,” tegasnya.

“Kalau memang terbukti bersalah, ya salah,” sambungnya.

Soal Kelangkaan BBM-Gas 3 KG di NTB, Polisi: Bukan Penimbunan Tapi Langka

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan itu disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).

Imran merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.

Uang tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa tersebut di kantor Kejari Dompu. (Zal)

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan