Mataram — Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria warga negara Korea Selatan berinisial
WK (22) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (21/4/2026).
Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke negaranya usai diketahui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis sesama warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencekalan yang diajukan penyidik setelah menerima laporan korban.
“Penangkapan di Bandara Ngurah Rai itu hasil koordinasi kami dengan pihak imigrasi setelah diterbitkan surat pencekalan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Setelah diamankan oleh otoritas bandara, tim Satreskrim Polres Lombok Utara langsung bergerak menjemput tersangka di Polsek Kuta, Bali, pada Rabu (22/4/2026).
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Wilandra menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena sama-sama wisatawan asal Korea Selatan dan menginap di lokasi yang sama.
Keduanya sempat beraktivitas bersama menikmati suasana liburan. Namun pada malam hari, saat korban kembali ke kamar, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Setelah dari acara, tersangka mengikuti korban ke kamar dan diduga melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Konsulat Jenderal Korea Selatan sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Lombok Utara.
Wilandra menjelaskan, saat laporan diterima, pelaku sudah lebih dulu meninggalkan Gili Trawangan. Kondisi itu membuat penyidik segera berkoordinasi untuk melakukan pencekalan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak karena tersangka sudah tidak berada di lokasi. Dari situ kami ajukan pencekalan hingga akhirnya berhasil diamankan di bandara,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan MK sebagai tersangka dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Wilandra menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dalam penanganan kasus tersebut.
“Koordinasi dengan kedutaan sudah dilakukan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(Zal)


Komentar