Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Periksa Staf Kemenpar Dalami Regulasi Pendanaan MXGP ke PT SEG

Polda NTB Periksa Staf Kemenpar Dalami Regulasi Pendanaan MXGP ke PT SEG

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, (Dok: Wartaone/Zal)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) NTB memeriksa perwakilan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor pada ajang MXGP 2023 oleh promotor PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Pemeriksaan ini difokuskan pada regulasi dan kebijakan pendanaan yang mengalir dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan event tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, pemanggilan terhadap Kemenpar dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme pemberian anggaran dalam pelaksanaan MXGP.

“Kami minta keterangan dari kementerian terkait regulasi dan kebijakan ke pemerintah daerah dalam pelaksanaan event itu,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Namun, Arisandi belum memastikan secara rinci kapasitas pihak yang diperiksa dari Kementerian Pariwisata.

Kejati NTB Temukan Bukti Aliran Uang ke Tiga Oknum Jaksa Dompu

“Coba nanti saya update,” singkatnya.

Ia juga belum memastikan apakah staf kementerian yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, ia menegaskan permintaan keterangan tersebut bertujuan memperjelas skema penganggaran dari pusat ke daerah.

“Yang jelas, kami sudah meminta pihak kementerian menghadirkan staf untuk menjelaskan terkait anggaran ke pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Arisandi, pendalaman ini penting untuk memastikan keberadaan anggaran yang dimaksud.

“Apakah memang anggaran itu ada, atau sempat ada lalu ditiadakan karena efisiensi, itu yang masih kami dalami,” pungkasnya.

Tiga Jaksa Pemeras Camat Pajo Terancam PTDH

Dalam perkara ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan agenda pemeriksaan ahli pidana belum dilakukan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat ketika masih menjabat menyatakan pemeriksaan ahli pidana merupakan tahapan akhir dalam penyelidikan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan ahli pidana tersebut bertujuan menilai secara komprehensif apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana.

Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor. Selain itu, enam orang dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) juga telah dimintai keterangan. Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP di NTB.

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, meskipun pekerjaan sesuai kontrak telah mereka selesaikan. Beberapa vendor lain juga mengonfirmasi telah diperiksa oleh penyidik terkait perkara tersebut.(zal)

Kajati NTB Lantik Aspidum Baru, Eks Kajari Rokan Hulu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan