Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan adanya bukti pemberian uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS. Temuan tersebut menjadi dasar dinaikkannya penanganan perkara ke tahap inspeksi kasus.
“Kalau tidak ada bukti, saya tidak berani menaikkan ke inspeksi kasus. Ada,” kata Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, Selasa (28/4/2026)
Eka menegaskan, bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan, di mana pihak pemberi maupun penerima sama-sama mengakui adanya transaksi uang tersebut.
“Memang ada pemberi. Yang bersangkutan menyampaikan sebagai saksi dan mengakui. Penerima juga dalam pemeriksaan mengakui telah menerima,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Eka menjelaskan bahwa bidang pengawasan Kejati NTB fokus pada aspek pelanggaran disiplin etik, bukan pidana.
“Kita ke disiplin etik. Kalau pidana, bukan ranah kami,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa perkara yang ditangani saat ini tidak dikategorikan sebagai pemerasan, melainkan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.
“Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan tersebut disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).
Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.
Uang tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa tersebut di kantor Kejari Dompu. (Zal)


Komentar