Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa seorang notaris bernama Mahkamah Iqbal Putra Perdana, asal Sumbawa, pada Senin (27/4/2026).
Ia diperiksa terkait pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang beririsan dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, yang juga eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah BPN, Subhan.
“Kesaksian kita ke pihak kejaksaan sebagai notaris dalam perkara TPPU dan gratifikasi,” kata Iqbal usai menjalani pemeriksaan.
Iqbal menjelaskan, materi pemeriksaan secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU dan gratifikasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.
“Secara umum saja, ada hubungan dengan Samota, terkait gratifikasi dan TPPU,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, benar,” singkatnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU dengan nilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.
Terkait barang bukti, Zulkifli menyebut penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kantor BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
“Masih berjalan semua, kita kumpulkan alat bukti. Yang disita ada beberapa berkaitan dengan TPPU-nya,” ujarnya.
Namun, Kejati NTB belum menetapkan Subhan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan gratifikasi tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Belum jadi tersangka. Nanti,” katanya.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah menggeledah Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan diteliti lebih lanjut sebagai alat bukti.
Sebagai informasi, Subhan merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Sumbawa sebelum kemudian menduduki jabatan yang sama di Lombok Tengah.
Dalam tahap penyidikan, Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli rampung.
Adapun ahli yang akan diperiksa meliputi ahli pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melengkapi alat bukti.
Penyidikan dugaan TPPU ini berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. (Zal)


Komentar