Mataram — Seorang pria berinisial LN (29) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kota Mataram. Pelaku diduga meminjam kendaraan korban dengan alasan mencari pinjaman uang, namun setelah motor dibawa pergi, ia tak pernah kembali.
Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Senin (8/6/2026) pagi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” katanya.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (4/6/2026) di kawasan Pagesangan, Kota Mataram. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah temannya.
Karena percaya, korban menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya kepada pelaku. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Pelaku mengaku hanya meminjam sebentar untuk mencari pinjaman uang. Tetapi setelah motor dibawa, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. LN diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Amrozi.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (Zal)


Komentar