Mataram — Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Viniradya Puspa Nitra, yang terjadi di kawasan Pantai Nipah akhirnya bermuara di meja hijau. Terdakwa Radiet Ardiansyah divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Radiet Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum berbeda dan menjatuhkan putusan berdasarkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman 6 tahun penjara.(Zal)


Komentar