Mataram — Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, mengungkap adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota majelis pada kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Viniradya Puspa Nitra, di kawasan Pantai Nipah yang berlangsung, pada Rabu (10/6/2026).
Kelik mengatakan, hal itu juga yang mempengaruhi hasil vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun menjadi 6 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah.
“Dalam perkara ini memang terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota majelis,” kata Kelik.
Menurut Kelik, perbedaan pendapat tersebut muncul dalam musyawarah majelis hakim sebelum putusan dibacakan.
“Makanya dalam putusan itu ada pertimbangan mayoritas majelis dan ada juga pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota,” jelasnya.
Ia menerangkan, putusan yang akhirnya dijatuhkan merupakan hasil suara mayoritas majelis hakim. Mayoritas hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Yang dipilih oleh mayoritas majelis adalah dakwaan alternatif kedua, yakni tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Memang ancaman pidananya tidak setinggi pasal pembunuhan,” ujarnya.
Kelik juga menjelaskan bahwa pendapat berbeda tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
“Kalau dilihat dalam putusan, yang menyampaikan dissenting opinion adalah ketua majelis,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Radiet Adiansyah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(Zal)


Komentar