Mataram — Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Pulau Sumbawa resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
Adapun lima tersangka yang dilimpahkan yakni AKP Malaungi, Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok, dan Hamid alias Boy.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni Satriawan, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB langsung melaksanakan pelimpahan tahap II.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Bima sambil menunggu proses persidangan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sempat menerima petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas kemudian kembali dilimpahkan dan akhirnya dinyatakan lengkap.
Perkara yang menjerat AKP Malaungi ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima karena locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Bima.
Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebagai syarat sebelum perkara tersebut disidangkan di meja hijau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan kini justru duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima memastikan perkara yang menjerat AKP Malaungi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan sebagai tahapan sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Fitrah Teguh M, mengatakan meskipun proses penyidikan perkara dilakukan oleh Polda NTB, persidangan tetap digelar di Bima karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum setempat.
“Perkaranya memang ditangani Polda NTB, tetapi tempat kejadian perkaranya berada di Bima sehingga proses persidangan dilakukan di Bima,” ujarnya.
Fitrah menambahkan, penyusunan surat dakwaan saat ini sedang dirampungkan oleh jaksa. Setelah dakwaan selesai, perkara AKP Malaungi dan para tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat dakwaannya akan kami selesaikan agar proses persidangan bisa segera berjalan,” katanya. (Zal).


Komentar