Mataram — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, resmi melantik Rabani Meryanto Halawa, sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum), sebelumnya menjabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau.
Ia dilantik menggantikan Irwan Setiawan Wahyudi yang dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Pelantikan berlangsung di Aula Kejati NTB, Selasa (28/4/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Rabani menyampaikan pesan pimpinan terkait sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian di lingkungan Kejati NTB.
“Tadi pimpinan menekankan beberapa kasus menarik. Tentunya kita akan melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan institusi,” kata Rabani.
Ia menegaskan, dalam jabatan barunya, dirinya akan menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sesuai harapan masyarakat dan arahan pimpinan.
“Yang paling utama, kita tetap profesional dan berintegritas, supaya harapan masyarakat, pimpinan, dan negara bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rabani menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
“Saya akan pelajari dulu. Tentunya akan kita analisa secara yuridis. Kalau ada perkembangan ke depan, akan kita tindak lanjuti sesuai SOP,” ujarnya.
Terkait penanganan sejumlah perkara lain, seperti kasus Radit dan Brigadir Rizka, Rabani memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penuntutan.
Ia menyebut akan mengumpulkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut untuk pendalaman dan monitoring.
“Tentunya kita akan monitoring setiap jaksa yang menangani, baik melalui laporan maupun turun langsung ke lapangan, supaya pelaksanaan tugas penuntutan berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya berikan waktu,” pungkasnya. (Zal)


Komentar