Mataram — Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, menyebut tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang diduga memeras Camat Pajo, Imran, berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Bisa sampai ke PTDH? Mungkin, ya,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (28/4/2026).
Eka mengatakan, hingga saat ini baru dua oknum jaksa yang telah terkonfirmasi menerima uang dari Imran. Sementara satu oknum lainnya masih dalam proses pendalaman karena saat ini bertugas di luar NTB.
“Baru dua. Satu lagi masih didalami. Masih bertugas di luar NTB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Eka mengungkapkan uang tersebut diberikan oleh Imran terkait pengurusan penahanan dalam perkara yang sedang dihadapinya.
“Karena ada perkara beliau. Sebenarnya ini untuk urus penahanan saja. Waktu itu tidak ditahan,” katanya.
Meski demikian, Eka menegaskan penanganan perkara ini masih berada pada ranah pelanggaran kode etik dan belum mengarah pada tindak pidana, termasuk gratifikasi.
“Kita hanya urus kode etik saja. Kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta yang menyimpulkan, apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.
Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa. (Zal)


Komentar