Hukum & Kriminal
Home » Berita » Eks Bupati-Sekda Lotim Diseret dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Bupati-Sekda Lotim Diseret dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Majelis Hakim saat membacakan uraian amar putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Lombok Timur di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/5/2026). Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekda M. Juaini Taofik. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) M. Juaini Taofik, ikut terseret dalam pusaran perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan di persidangan dengan memeriksa keduanya.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang putusan lanjutan kasus tersebut pada Senin (4/5/2026), saat majelis membacakan pertimbangan hukum terhadap dua terdakwa dari pihak penyedia.

Anggota majelis hakim Fadhli Hanra menegaskan, langkah ini diambil setelah muncul fakta-fakta baru selama proses persidangan.

“Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik,” ujarnya di ruang sidang.

Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Majelis mengungkap, indikasi keterlibatan keduanya berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut. Fakta itu mencuat dari keterangan saksi Haji Salmukin yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun sempat dicabut di persidangan.

“Berdasarkan keterangan dalam BAP saksi Haji Salmukin yang berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp1.300.000.000 kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500.000.000 kepada M. Juaini Taofik,” ucap hakim Fadhli.

Majelis juga menilai pencabutan keterangan tersebut tidak berdasar dan tidak menggugurkan nilai pembuktian yang telah terbangun dari fakta-fakta lain.

Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, fakta persidangan menjadi dasar kuat bagi penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara.

Dipanggil Jaksa, Lalu Firman Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Dump Truck DLH

“Majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Majelis memandang perkara ini tidak boleh berhenti pada terdakwa yang sudah diadili. Pengungkapan harus diperluas untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur masih berpotensi berkembang, seiring munculnya fakta baru dalam persidangan yang mengarah pada aktor lain di luar terdakwa.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan