Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tok! Dua Bos Vendor Chromebook Lotim Divonis 7 Tahun

Tok! Dua Bos Vendor Chromebook Lotim Divonis 7 Tahun

Terdakwa Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (kiri), dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari (kanan), saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (4/5/2026). Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Libert Hutahaean dan 7,6 tahun penjara untuk Lia Anggawari. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022.

Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Ketua majelis hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, terlebih dahulu membacakan amar putusan untuk terdakwa Lia Anggawari, kemudian disusul Libert Hutahaean.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lia Anggawari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan kepada terdakwa Libert Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar sandi, Senin (4/5/2026).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Lia Anggawari diwajibkan membayar Rp534.932.342, sedangkan Libert Hutahaean sebesar Rp3,2 miliar lebih.

Pembayaran dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut sandi.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; Marketing PT JP Press Media Utama M. Jaosi alias Ojik; serta dua direktur perusahaan penyedia, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari.

Dipanggil Jaksa, Lalu Firman Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Dump Truck DLH

Dalam persidangan Hakim menjelakan, terungkap adanya aliran dana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,2 miliar.

Dana tersebut diduga mengalir ke para terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Lia Anggawari disebut menerima Rp534 juta, Salmukin sekitar Rp2 miliar, dan M. Jaosi sebesar Rp238 juta. Sementara Libert Hutahaean diduga menerima aliran dana terbesar, mencapai Rp5,5 miliar.

Selain itu, dana juga mengalir ke sejumlah perusahaan penyedia dalam sistem e-katalog dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

Majelis hakim menilai, dalam proyek tersebut para terdakwa merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk empat perusahaan sebagai penyedia laptop Chromebook untuk ratusan sekolah dasar di Lombok Timur.

Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki barang sesuai paket pengadaan. Pemenuhan kebutuhan justru dilakukan dengan membeli dari pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi dalam katalog pengadaan pemerintah.(Zal)

Sekda Loteng Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Kasus Korupsi Dum Truk DLH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan