Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK se-NTB Belum Ditahan

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK se-NTB Belum Ditahan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, saat melihat uang kerugian negara 2,8 miliar. Selasa (5/5/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, berinisial KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku penyedia, ternyata tidak ditahan oleh Polda NTB meski telah berstatus tersangka sejak Januari 2026.

“Tidak ditahan selama proses penyidikan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, Selasa (5/5/2026).

Wendy menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka juga kooperatif,” ujarnya.

Namun demikian, ia memastikan penahanan akan dilakukan saat proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

“Namun akan kami amankan saat diserahkan ke jaksa,” tegasnya.

Sebelumnya, kepolisian juga sempat belum membuka informasi terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. Perkembangan kasus masih dirahasiakan pada tahap awal penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, sebelumnya menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Dipanggil Jaksa, Lalu Firman Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Dump Truck DLH

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyatakan bahwa proses pengadaan saat itu belum memasuki tahap pelaksanaan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan