Mataram — Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dump truk serta arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan kehadiran Sekda Firman dalam pemeriksaan tersebut setelah sebelumnya sempat tidak hadir.
“Ya, datang,” katanya kepada Wartaone melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (5/5/2026).
Dera belum merinci waktu maupun materi pemeriksaan terhadap Sekda Firman. Namun, pemanggilan ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (29/4/2026) untuk pemeriksaan Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, Sekda Firman tidak memenuhi panggilan dengan alasan berhalangan. Namun pada Senin (5/5/2026), ia hadir di Gedung Adhyaksa Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Firman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lombok Tengah.
Dera menegaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani, yakni kasus PPJ dan pengadaan dump truck serta arm roll pada DLH Lombok Tengah.
“Yang pasti terkait PPJ dan kasus DLH,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dua perkara tersebut dan memberi sinyal adanya perkembangan baru.
“Pasti ada kejutan baru,” tutupnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan dum truk di DLH Lombok Tengah masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam prosesnya, penyidik Pidsus telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.
Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021, meliputi dump truck dan arm roll untuk Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll. Namun, proses serah terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.(Zal)


Komentar