Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Polisi Gandeng Dua Ahli Dalami Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggandeng ahli keuangan daerah dan ahli pidana untuk mendalami kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (BPJP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli keuangan daerah.

“Kemarin sudah diperiksa ahli keuangan daerah,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa ahli pidana guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Dan selanjutnya periksa ahli pidana,” tambahnya.

Dipanggil Jaksa, Lalu Firman Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Dump Truck DLH

Menurut Dharma, pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik, sekaligus menjadi dasar analisa dan evaluasi dalam penanganan perkara.

“Untuk menguatkan alat bukti, selanjutnya dilakukan analisa dan evaluasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini masih berada di luar daerah.

Setelah pemeriksaan ahli BPKP rampung, penyidik juga akan melibatkan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) serta ahli pidana dari Fakultas Hukum Unram guna memperkuat unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit sementara BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen, yakni retribusi sewa alat berat yang tidak disetorkan serta hilangnya dua unit dump truck milik BPJP.

Sekda Loteng Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Kasus Korupsi Dum Truk DLH

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat BPJP Wilayah Lombok, pejabat Dinas PUPR NTB, serta pihak penyewa alat berat bernama Efendy beserta istrinya.

Penyidik juga menemukan bahwa pada tahun 2021, BPJP Wilayah Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy, terdiri dari satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mesin molen. Namun, hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan