Pemerintahan
Home » Berita » Regulasi Izin Tambak Berubah, Beberapa Investor Tunda Investasi di NTB

Regulasi Izin Tambak Berubah, Beberapa Investor Tunda Investasi di NTB

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim. (dok: ril)

Mataram – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim mengakui perubahan regulasi perizinan tambak udang yang kerap dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak pada melambatnya investasi di daerah.

Ia mengatakan perubahan aturan yang terjadi dalam waktu berdekatan membuat pelaku usaha harus berulang kali menyesuaikan perizinan, sehingga memperpanjang proses investasi.

“Dinamika regulasi ini berubah terus sehingga itu ada potensi semangat para pelaku usaha yang sudah urus izin sebelumnya, berubah lagi, urus ulang lagi yang lain. Itu yang jadi kendala-kendala di lapangan,” kata Muslim saat ditemui, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025, ditambah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), membuat proses perizinan menjadi semakin rumit.

Bahkan, kewenangan perizinan tertentu yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat. Seperti izin pemanfaatan air laut di atas 30 meter kubik kini ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov NTB Segera Sosialisasikan Skema Baru Pemanfaatan Lahan Kawasan Wisata Gili Trawangan

“Dulu pengambilan air laut itu semua di provinsi. Sekarang dengan hadirnya PP 28 Tahun 2025, yang butuh air di atas 30 meter kubik per bulan semua ke pusat,” ujarnya.

Muslim menjelaskan, walaupun kondisi tersebut bukan sepenuhnya menghentikan investasi, namun lebih pada memperlambat kepastian usaha.

Ia menambahkan, sekitar hampir 10 perusahaan atau investor bahkan memilih menunda usahanya sambil memastikan seluruh perizinan telah sesuai dengan aturan terbaru.

Kondisi tersebut juga dinilai Muslim turut mempengaruhi upaya peningkatan ekonomi daerah, terutama terkait pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga lokal.

“Sebenarnya kalau batal sih tidak juga, cuma ada yang cooling down kemarin. Mereka ingin memastikan dulu kegiatan izin ini legal semua dulu baru dia lanjut lagi,” jelasnya.

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Triwulan I 2026, Industri Pengolahan Penyumbang Tertinggi

Muslim menegaskan, para pelaku usaha pada dasarnya memiliki komitmen untuk patuh terhadap regulasi. Namun, perubahan aturan yang terjadi berulang kali membuat proses menjadi tidak efisien dan berpotensi menurunkan kepercayaan investor.

“Investor mengeluh ke kita itu. Mereka bilang, belum selesai ini, datang lagi aturan baru lagi. Ini yang membuat prosesnya jadi lama,” tuturnya.

Selain berdampak pada investasi, kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor udang NTB. Meski demikian, aktivitas tambak yang sudah berjalan masih tetap beroperasi sambil melengkapi persyaratan perizinan yang diminta.

“Ada sih pengaruhnya ke situ, tapi selama ini masih jalan. Mereka juga tetap berproses memenuhi izin,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov NTB, lanjut Muslim, mendorong adanya kepastian hukum dan regulasi agar iklim investasi di sektor perikanan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Pak Gubernur, Tali Asih 518 Honorer PHK Tak Kunjung Cair

“Kita ingin ada kepastian hukum saja sebenarnya. Kita ingin memberikan kenyamanan orang investasi yang punya implikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serapan tenaga kerja, dan penurunan angka pengangguran,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan